- by Budi Mulatman, S.Si
- Kamis, 25 Jul 2018
- 11641 pembaca
Tugas Pokok dan Fungsi Dispora
Tugas Pokok
Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga
Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga;
Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.