Tugas Pokok dan Fungsi Dispora

Tugas Pokok

Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olahraga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :
  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga
  • Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga;
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga;
  • Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  • Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
  • Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.