Sosialisasikan Perpu Kewirausahaan Pemuda, Dispora ajak Pemuda Berwirausaha

Guna memberikan motivasi dan menumbuhkan apresiasi positif kepada masyarakat khususnya pemuda, Dinas Pemuda dan Olahraga (dispora) Kalimantan Timur, kembali menggelar Sosialisasi  Peraturan Pemerintah serta Undang-Undang yang berhubungan dengan Kewirausahaan Pemuda.

Menurut Kadispora Kaltim, Fachruddin Djaprie, Sosialisasi menjadi sangat penting mengingat saat ini tingkat pengangguran di kalangan pemuda Indonesia sangat memprihatinkan, bahkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran untuk mencapai lebih dari 60,5 persen dari jumlah pemuda yang ada.

“Tingginya angka pengangguran di kalangan pemuda ini bila tak segera disikapi, dan tidak segera dilakukan langkah-langkah yang tepat sasaran, maka jumlah pengangguran tersebut akan terus mengalami peningkatan dan menjadi duri tersendiri di tubuh masyarakat.  Apalagi tantangan utama yang dihadapi Indonesia dalam memperkokoh struktur ekonomi dan meningkatkan daya saing masyarakat, yakni dengan mengurangi mengembangkan kewirausahaan pemuda yang nota bene usia produktif,”jelas Fachruddin kepada 100 peserta sosialisasi yang merupakan pemuda Kabupaten Kutai Barat dan anggota Forum Kewirausahaan Pemuda se  Kaltim dengan usia 16 hingga 30 tahun di Kabupaten Kutai Barat beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya pemerintah terus berupaya meningkatkan jiwa kewirausahaan bagi pemuda dalam menciptakan lapangan kerja. Pengembangan wirausaha, khususnya bagi pemuda menjadi prioritas utama untuk memperkokoh perekonomian bangsa.

“Kami berharap dengan diadakannya sosialisasi  dapat memberikan motovasi kepada masyarakat khususnya pemuda  dalam menghadapi masalah pengangguran akibat terbatasnya lapangan kerja produktif, sehingga dapat merubah pola pikir dengan meanfaatkan kesempatan kerja formal”,lanjutnya.

Sementara itu, Kabid Kewirausahaan Pemuda, Dwi Wahyuni didampingi Kasi Kelembagaan dan Kewirausahaan Dispora Kaltim, Tri Ratna Ningthias menuturkan, dalam sosialisai ini peserta mendapat kan materi mengenai peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda, Serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, kemudian Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, kebijakan nasional dalam pengembangan kewirausahaan pemuda yang disampaikan Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda, Ponijan, serta  menumbuhkan jiwa kewirausahaan melalui kisah suskes wirausaha muda asal Sumatera Utara, Alween Ong yang juga merupakan Ketua Forum Kewirausahaan Pemuda tingkat Pusat. (rdi)