SOSIALISASI PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG KEPEMUDAAN

Tenggarong, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur Agus Hari Kesuma (AHK) membuka sekaligus menyampaikan paparan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan, yang bertempat di hotel Grand Elty Kabupaten Kutai Kartanegara (7/5).

Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri unsur Pemuda, Nasyiatul Aisyiyah, Fatayat NU, PC.PMII, HMI, Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP), Purna Prakarya Muda Indonesia (PPMI), dan GP. Ansor.

Hadir selaku Narasumber pada kegiatan ini, Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma, Kepala Biro Hukum Setda Prov Kaltim Suparmi dan Anggota Komisi VI DPRD Prov Kaltim Fitri Maisyarah.

Dalam paparannya AHK menyampaikan pentingnya para pemuda pemudi memahami isi yang termuat dalam pasal pasal Perda No 8 tentang Kepemudaan ini.

“Kalian semua di sini, Pemuda pemudi nantinya dapat menjalankan sebaik baiknya apa yang menjadi mandat dalam Perda No 8 tahun 2022, ada hak dan kewajiban kalian para pemuda di situ dalam membantu kami di Pemerintahan”, lanjutnya.

Diharapkan juga Pemuda Pemudi dapat memberikan masukan dan solusi suatu permasalahan terhadap setiap kejadian yang terjadi di daerahnya secara adil.

“Kalian semua adalah calon calon pemimpin kedepannya, karena para pemimpin itu mayoritas berasal dari unsur organisasi seperti kalian saat ini, semoga pada saat kalian jadi pemimpin nantinya bisa membawa bangsa dan negara ini lebih maju lagi” pungkas AHK.

Tampak hadir pula perwakilan Dispora Kota Samarinda, Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara dan jajaran pejabat eselon Pemprov Kaltim.