DISPORA KONSULTASIKAN PENILAIAN ARSIP KE DPKD

SAMARINDA-Sebagai upaya menjamin pengelolaan kearsipan agar tertib, aman, efektif dan efisien, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim melalui Kasi Layanan Kearsipan, Dewi Susanti beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Dispora Kaltim menyampaikan sejumlah hal terkait penataan asrip tersebut.

Disampaikannya bahwa Organisasi Perangkat daerah (OPD) sebagai unit pencipta arsip selayaknya secara bersama-sama dengan lembaga Kearsipan Provinsi Kaltim wajib melaksanakan tanggung jawab tugas tersebut sesuai amanat Undang-Undang Kearsipan Nomor 43 tahun 2009.

Untuk itu, pada Kamis (5/5/2021), dengan dipimpin langsung Kasubbag umum Heni Setiawati, Dispora melakukan konsultasi penilaian arsip agar tertatanya pengelolaan arsip Dispora yang baik.

“Sebagaimana yang telah ditinjau langsung oleh tim dari Badan Arsip, kami tengah melakukan berbagai upaya agar penataan arsip di Dispora Kaltim dapat berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. alui penilaian arsip guna dan sebagaimana arahan untuk kensultasi langsung ke Badan Arsip terkait hal tersebut

Pada kesempatan itu, disampaikannya bahwa sejak tahun 2018 untuk pengelolaan arsip di Dispora dilakukan oleh 1 orang ASN dibantu 2 orang Non ASN, kemudian dibantu dengan pengelola arsip di masing-masing bidang yang di SK-kan Kadispora dalam SK tentang Pembentukan Unit Kearsipan Perangkat Daerah (UKPD) dan Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) serta Petugas Kearsipan Dispora Kaltim.

Tim diterima lansgung oleh Kasubbid Akuisisi dan Pengolahan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim Agustinus Todingrante didampingi Arsiparis Mahir Ana Paliyantisari di Kantornya yang terletakl di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang No. 130 Samarinda.

“Kegitan penilaian arsip ini dilakukan  berdasarkan jadwal retensi arsip, nilai guna arsip, nilai kesejarahan, kepentingan pemeriksaan pihak berwajib dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”jelas Agustinus.

Kegiatan ini nantinya juga menyusun dan membuat laporan hasil penilaian arsip berdasarkan daftar pencarian arsip, berupa daftar arsip usul statis dan daftar arsip usul simpan.

“Nantinya juga kita menyusun surat pertimbangan tim penilai arsip usul musnah sebagai pertimbangan lembaga pencipta arsip dalam rangka menyusun bahan persetujuan pemusnahan dan penghapusan arsip oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),”tutupnya.

(rdi/ppiddisporakaltim)